Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung Surabaya 11 Februari 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung Surabaya 11 Februari 2025

Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono membebaskan MD (30), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dari pasungan yang sudah dua tahun mengikatnya, Selasa (11/2/2025).
Adhy terlihat membuka langsung gembok ruangan yang mengurung MD, sekaligus memakaikan pakaian pada lelaki itu.
Setelah itu, Adhy bersama Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, memberangkatkan MD ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
Prosesi pemberangkatan berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk.
Selain MD, ada empat ODGJ lainnya asal Nganjuk yang turut dievakuasi ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
Mereka yakni MA (39) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, R (49) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, E (33) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan P (44) warga Gondangkulon Kecamatan Gondang.
“Setelah dibebaskan, pasien (kelima ODGJ ini) akan mendapatkan perawatan medis di RS Menur hingga kondisinya membaik,” kata Adhy kepada wartawan di Nganjuk.
MD adalah anak bungsu dari tiga bersaudara, dan tinggal bersama kedua orang tua, kakak, serta keponakannya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, MD sudah mengalami gangguan jiwa sejak berusia 17 tahun.
Sudah dua tahun ini MD dipasung di dalam kamarnya. Hal itu dilakukan pihak keluarga karena yang bersangkutan beberapa kali pergi tanpa pamit, bahkan pernah membawa kendaraan milik orang lain.
Selain itu, alasan pemasungan karena MD juga menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak barang di sekitarnya.
Kemudian, ODGJ laki-laki ini juga kerap membuka pakaian di depan umum.
Sebenarnya, MD pernah mendapatkan pengobatan di RS Jiwa Menur, Surabaya, sebanyak dua kali, serta menjalani perawatan di Poli Jiwa Puskesmas Nganjuk sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak mengonsumsi obatnya secara teratur.
Adhy menuturkan, nantinya setelah menjalani pengobatan MD dan ODGJ lainnya akan menjalani
rehabilitasi sosial
di Balai Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sidoarjo.
Kepala Dinas (Dinsos) Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada 253 ODGJ yang masih dipasung pada tahun 2025 ini.
Untuk tahun ini, kata Novi, Dinsos Jawa Timur menargetkan pembebasan sebanyak 30 ODGJ.
“Agar Jatim mampu mewujudkan zero pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan, bukan dipasung, alih-alih sampai menyebabkan kematian,” ucap Novi.
Sementara, Sri Handoko Taruna menjelaskan, kegiatan
pembebasan ODGJ
dari pemasungan ini merupakan penanganan kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, dan keluarga korban pasung.
“Diharapkan sinergi antara berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ, dan pencegahan pemasungan di wilayah Jawa Timur,” kata Sri Handoko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa