Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Handoyo dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati tas ransel milik S terasa lebih berat dari biasanya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan empat bungkus besar berisi sabu yang dilapisi lakban biru.
Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita empat bungkus sabu seberat 4 kilogram, mesin las, serta barang pribadi tersangka, termasuk identitas, ponsel, dan tiket perjalanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.