Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Utut memastikan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi baru tersebut telah disusun dengan mengacu pada hukum nasional maupun internasional.

“Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujar Utut.

Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa masih ada elemen masyarakat yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa DPR telah berupaya maksimal dalam menampung dan mengakomodasi aspirasi publik selama proses pembahasan.

“Namanya juga dinamika politik dalam demokrasi. Saya pikir wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI ini,” kata Dasco.

Lebih lanjut, ia menyebut DPR telah berdialog dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta koalisi masyarakat sipil untuk mendengar masukan mereka.

“Kami telah mengundang kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk berdialog serta memberikan masukan yang kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” jelasnya.

Dasco juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI dan tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

“Kami meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada ketentuan yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Dari berbagai pasal yang telah dibahas dan disampaikan ke publik, tidak ditemukan aturan yang memberikan peran tambahan bagi TNI di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI akan mulai berlaku setelah melalui proses administrasi dan diundangkan oleh pemerintah.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa