Sementara itu di Amerika Serikat, Presiden terpilih Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang yang dapat melarang TikTok hingga setelah pelantikannya.
Dalam amicus brief, pengacara Trump D. John Sauer menulis bahwa presiden menginginkan kesempatan untuk menemukan solusi atas masalah tersebut melalui cara politik.
Undang-undang yang mengharuskan pelarangan atau penjualan TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, hanya satu hari sebelum pelantikan Trump.
Ringkasan itu menyatakan tanggal pelarangan tersebut “sangat disayangkan waktunya” dan berpendapat bahwa presiden yang akan datang seharusnya memiliki lebih banyak waktu untuk mengerjakan kesepakatan dengan TikTok.
Dilaporkan Engadget, Senin (30/12/2024), tim hukum TikTok mengutip kekhawatiran serupa dalam permintaannya untuk penundaan pelarangan.