Liputan6.com, Gunungkidul – Usianya baru tujuh tahun. Seharusnya dunia AG dipenuhi canda tawa dan cerita sekolah yang penuh warna. Namun, kenyataan berkata lain. Sejak sang ayah, Ratno Widodo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, dunia AG seketika berubah kelam.
Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024, di rumah AG yang berada di Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Saat itu, AG tengah bermain di rumah ketika pertikaian fisik antara sang ayah dan tetangganya, Sugiyono, pecah di depan matanya. Cekcok kecil berubah menjadi insiden penuh emosi yang membekas dalam jiwa kecil AG.
“Waktu itu AG lihat sendiri. Sugiyono sempat menendang ayahnya hingga terjatuh. Saya sempat mencoba menolong, lalu suami saya membalas dengan memukul Sugiyono,” ungkap Wasemi, ibunda AG.
Tangisan AG memecah suasana panas malam itu. Ia meraung-raung sejadi-jadinya, berharap pertengkaran segera berakhir. Sugiyono akhirnya memilih meninggalkan lokasi, namun luka di hati AG belum sembuh hingga kini.
Sejak kejadian itu, AG tidak pernah kembali ke rumahnya sendiri. Ia kini tinggal bersama keluarga dari pihak ibunya. Ketakutan mendalam membuatnya enggan pulang. Setiap mendengar suara keras atau pertengkaran kecil, tubuhnya langsung gemetar.
“AG sekarang jadi sangat tertutup. Susah tidur. Kalau dengar suara motor besar atau orang bicara keras, dia langsung panik,” jelas Wasemi.
Tak ingin berlama-lama dalam ketidakpastian, keluarga kemudian memeriksakan AG ke psikiater di Gunungkidul. Hasilnya mengejutkan, AG mengalami trauma berat yang memengaruhi kondisi psikis dan emosinya. Ia kehilangan semangat bermain, menolak bersekolah, bahkan mulai kehilangan kepercayaan pada lingkungan sekitar.
Kasus antara Ratno Widodo dan Sugiyono sebenarnya sempat diselesaikan secara damai. Beberapa hari setelah kejadian, pemerintah desa melalui Ketua RT dan Dukuh mempertemukan keduanya. Kesepakatan damai secara lisan pun tercapai.
Namun, tiga hari kemudian, Sugiyono melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ratno Widodo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Ratno, Anggit Sukmana Putra.
“Apakah pantas sebuah konflik kecil antar tetangga, yang disaksikan langsung oleh anak kecil, justru menjadi kasus hukum yang berdampak besar pada psikologi anak itu sendiri?” ujar Anggit.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, lanjut Anggit, belum ada keterangan yang menyebut bahwa Ratno memulai kekerasan. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ratno menjelaskan bahwa ia hanya membela diri setelah ditendang terlebih dahulu oleh Sugiyono.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Modus Penipuan Bagi Untung Jual Beli HP, Pria Pemalang Ditangkap Polisi
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274180/original/001196800_1751708334-20250630_210825.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)