Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bukan Kewenangan Kemenko PMK

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bukan Kewenangan Kemenko PMK

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah menggodok perubahan aturan soal rumah subsidi, termasuk rencana pemangkasan batas minimal luas bangunan dari semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan isu ini bukan dalam koordinasi kementeriannya.

“Mohon maaf ya, bukan dalam koordinasi kami, jadi kami tidak paham mengenai isu itu,” ujar Pratikno kepada wartawan di gedung Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Pratikno menekankan, polemik mengenai perubahan standar rumah subsidi berada di luar kewenangannya. Ia menyebut bahwa program rumah subsidi merupakan ranah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kementerian PKP saat ini sedang menindaklanjuti rencana penyesuaian batas minimal ukuran rumah subsidi, baik dari sisi luas tanah maupun luas bangunan. Langkah ini diklaim bertujuan membuka peluang penyediaan lebih banyak tempat tinggal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Rencana perubahan tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam draf tersebut, batas minimal luas tanah rumah subsidi disesuaikan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan dikurangi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Adapun batas maksimal luas tanah tetap 200 meter persegi dan bangunan maksimal 36 meter persegi.