RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda Medan 9 Juni 2025

RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        9 Juni 2025

RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan memberikan klarifikasi terkait keluhan tarif parkir bulanan yang disebut mencapai Rp 600.000 dan viral di media sosial.
“RSUD dr. Pirngadi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Tarif parkir sesuai dengan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024,” kata Humas RSUD dr. Pirngadi, Gibson Girsang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, protes terhadap tarif parkir ini disampaikan melalui akun TikTok @denisoeroso oleh seorang dokter yang bertugas di RS Pirngadi. Dalam video itu, ia menyampaikan keluhan kepada pemerintah terkait biaya parkir yang disebut-sebut mencapai Rp 600.000 per bulan.
Biaya itu disebut dibebankan kepada dokter, koas, dan pegawai rumah sakit, dan dianggap tidak sesuai.
Dalam video yang sama, sang dokter juga menanyakan langsung kepada sejumlah dokter koas atau co-assistant mengenai besaran tarif yang mereka bayar. Jawaban mereka bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meminta agar pihak yang merasa dirugikan menyampaikan bukti agar dapat diklarifikasi bersama.
“Kalau si penyedia parkir melakukan hal itu, ya kita akan tindak tegas. Jadi, bagi yang merasa dirugikan ditunjukkan juga, supaya nanti bisa kita tegur. Kita klarifikasi sama-sama supaya tidak sepihak,” tutur Rico kepada
Kompas.com
, Senin (9/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.