RS Duren Sawit Minta Dugaan Malapraktik Pasien yang Diamputasi Diselesaikan Kekeluargaan Megapolitan 7 Agustus 2025

RS Duren Sawit Minta Dugaan Malapraktik Pasien yang Diamputasi Diselesaikan Kekeluargaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

RS Duren Sawit Minta Dugaan Malapraktik Pasien yang Diamputasi Diselesaikan Kekeluargaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak rumah sakit di Duren Sawit, Jakarta Timur, meminta agar kasus dugaan malapraktik yang melibatkan pasien berinisial H (26) diselesaikan secara damai. 
Kuasa hukum korban, Novi Delia, menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit. Pihak korban dan rumah sakit pun telah bertemu usai dua kali melayangkan somasi.
“Habis dari somasi kedua itulah terjadi pertemuan. Dia mengundang kami untuk bertemu, hasil pertemuan itu mereka ada iktikad baik,” jelas Novi saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Dalam pertemuan itulah, lanjut Novi, pihak rumah sakit meminta agar kasus dugaan malapraktik ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mereka (Rumah Sakit) minta untuk diselesaikan secara musyawarah,” ungkap Novi.
Novi menjelaskan, kliennya belum melaporkan dugaan malapraktik ini ke polisi karena masih menunggu pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
Apalagi, akibat dugaan malapraktik ini, H kehilangan empat jarinya yang diamputasi usai melahirkan.
“Harus tanggung jawablah rumah sakit, korban sudah kehilangan jarinya,” ucap Novi.
Hingga berita ini ditulis,
Kompas.com
 masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, seorang pasien berinisial H yang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di daerah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga menjadi korban malapraktik.
Akibatnya, H harus kehilangan empat jari tangan kirinya akibat diamputasi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/5/2025), tak lama setelah pasien melahirkan.
Kuasa hukum korban, Novi Delia, menyampaikan, kliennya mengalami sesak napas beberapa jam setelah proses persalinan dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Kuasa hukum korban, Novi Delia, menyampaikan kliennya mengalami sesak napas beberapa jam setelah proses persalinan dan langsung mendapatkan penanganan medis.
“Selang beberapa jam lahiran, pasien mengalami sesak nafas, diagnosanya karena
shocked
setelah lahiran, itu langsung dimasukkan ke ICU,” ucap Novi.
Saat pasien dalam kondisi setengah sadar, pihak keluarga diminta menandatangani persetujuan untuk pemasangan ventilator.
Keesokan harinya, pasien mulai sadar. Namun, A mengeluhkan rasa sakit pada tangan kirinya, tepat di bekas lokasi pemasangan infus.
“Tantenya saat itu melihat, korban mengeluhkan juga nih tangannya sakit, karena bekas infus sudah dicabut, di sana, di bekas infusan itu, ada titik merah dan tangan mulai membengkak,” ungkap Novi.
Keluarga pasien sempat menanyakan kondisi tersebut kepada perawat yang berjaga.
Namun, mereka hanya mendapat penjelasan singkat bahwa pembengkakan tersebut biasa terjadi akibat masalah pada pembuluh darah, dan dokter akan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Selang beberapa hari, tangannya ini makin lama, makin membesar dan menjadi pembusukan, pada tanggal 8 Mei membusuk,” ujarnya.
Karena tak kunjung mendapat penanganan serius, keluarga memutuskan merujuk pasien ke RS Polri Kramat Jati. Pihak rumah sakit di Duren Sawit itu disebut mengantar pasien menggunakan ambulans.
“Dari rumah sakit Polri itu, korban diantar memang oleh rumah sakit sebelumnya dengan ambulans diantar dengan diagnosa, tangannya ini diamputasi sampai pergelangan,” jelas Novi.
Namun, tim medis di RS Polri Kramat Jati berupaya mempertahankan pergelangan tangan korban agar tidak diamputasi sepenuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.