Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan badan baru ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa, (5/11/2024).
Menurut Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan dan akan dipimpin oleh seorang kepala badan.
Pasal 53 mengatur tugas utama badan ini, yaitu menyelenggarakan pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan intelijen keuangan, termasuk mengelola data dan informasi keuangan yang strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan sejumlah fungsi.
“Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan,” demikian bunyi Pasal 54 poin a Perpres 158 Tahun 2024.
Badan ini juga dilengkapi dengan sekretariat yang berisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta dapat memiliki hingga enam pusat yang mendukung fungsi-fungsi badan tersebut.
Selain pembentukan badan ini, Presiden Prabowo juga menginisiasi pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk memperkuat struktur organisasi Kemenkeu dan menghadapi tantangan ekonomi global.