Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja dari Tanoto Law Office meluruskan pemberitaan tentang permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diajukan Rizky dan Mahalini.
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama agar memiliki kekuatan hukum.
Dijelaskan advokat dari Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sudah sah secara agama pada 10 Mei 2024. Permohonan Itsbat dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024.
“Klien kami sudah mendapatkan surat keterangan untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” jelas Markus, Kamis (31/10/2024).
Markus menyampaikan, permohonan itsbat nikah merupakan hal wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan apabila ada hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan.