Jakarta, CNN Indonesia —
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip laman resmi MK, Risma mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Eks Mensos itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.
Dalam rekapitulasi suara hasil Pilgub Jatim 2024, calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan satu rivalnya lagi, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Terpisah, Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyebut ada kejanggalan di pemilihan tersebut.
“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung MK, Rabu (11/12) malam.
Selain itu, Ronny mengungkap mereka juga menemukan surat suara yang tak terpakai di sejumlah kabupaten/kota.
Ia mengatakan hal ini merupakan suatu bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” ucap dia.
(mnf/dna)
[Gambas:Video CNN]