Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rika Saksikan Detik-detik Adiknya Tewas, Biarkan Korban Tergeletak di Kamar Mandi – Halaman all

Rika Saksikan Detik-detik Adiknya Tewas, Biarkan Korban Tergeletak di Kamar Mandi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Rika Amalia (19), seorang kakak yang racuni adik iparnya hingga tewas telah ditetapkan jadi tersangka.

Korban, ANF (13) ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).

Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.

Demikian yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono.

“Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,”

“Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee,” kata Kombes Pol Harryo.

Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.

“Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh,” ujarnya. 

Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.

“Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban,” terangnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

“Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya diwartakan bahwa korban tewas setelah meminum jamu yang dicampur racun yang diberikan oleh pelaku.

Ternyata bukan jamu, melainkan air putih yang diberi racun ikan atau potas.

Demikian yang disampaikan tim kuasa hukum korban, Zaly Zainal.

“Hal ini disampaikan berdasarkan informasi yang saya himpun di lapangan.”

“Menurut informasi, bukan dicampur jamu. Itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan Putas,” ujarnya, Kamis (19/12/2024) dikutip dari TribunSumsel.com.

Zaly menambahkan, modus pembunuhan ini adalah pelaku mengiming-imingi tantangan atau challenge kepada korban.

Jika bisa menghabiskan minuman yang mulanya dianggap jamu itu, maka korban bakal dapat hadiah uang Rp300 ribu.

Setelah meminumnya, korban pun lemas dan tak sadarkan diri.

“Di wajah korban juga terdapat luka-luka diduga setelah habis diracuni korban dianiaya oleh pelaku,” ungkap Zaly Zainal.

Zaly juga menuturkan bahwa pelaku diduga menyimpan dendam kepada korban.

“Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni,” bebernya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Laily Fajrianty/Rachmad Kurniawan/Andyka Wijaya)