Ridwan Kamil Tuntut Lisa Mariana Ganti Rugi Rp 105 Miliar, Pengacara: Ini Bukan Sekadar Sengketa Personal Bandung 26 Juni 2025

Ridwan Kamil Tuntut Lisa Mariana Ganti Rugi Rp 105 Miliar, Pengacara: Ini Bukan Sekadar Sengketa Personal
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        26 Juni 2025

Ridwan Kamil Tuntut Lisa Mariana Ganti Rugi Rp 105 Miliar, Pengacara: Ini Bukan Sekadar Sengketa Personal
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil
, menggugat balik selebgram
Lisa Mariana
sebesar Rp 105 miliar atas tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupannya.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi, Rabu (25/6/2025) malam.
Gugatan balik tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diajukan secara e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.
Ridwan Kamil menuntut ganti rugi senilai Rp 105 miliar yang terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Muslim menjelaskan bahwa ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, serta kerugian lain akibat narasi yang dianggap merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosial.
“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Dalam dokumen gugatan balik, tim hukum Ridwan Kamil menilai Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya.
Muslim juga menyebut Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui media sosial dan sejumlah podcast, yang berdampak pada hancurnya reputasi Ridwan Kamil.
“Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tuturnya.
Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.