Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Agenda ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

KPK rencananya akan memanggil Ridwan Kamil setelah momentum perayaan hari raya lebaran Idul Fitri 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 27 Maret 2025.

“Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” kata dia, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

“Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya melanjutkan.

Sebagaimana keterangan Tessa, RK akan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku eks Gubernur Jabar saat berlangsungnya kasus.

Rencana pemanggilan juga sempat disampaikan oleh Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Kamis minggu lalu.

Budi menjelaskan bahwa dalam minggu ini, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pihak internal Bank BJB. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik akan mulai menyelidiki pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

Adapun, lima tersangka kasus korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB di antaranya:

Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE). Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa