Liputan6.com, Jakarta – Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Kota Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan terkait gugatan perceraian itu. Namun untuk jadwal dan ketentuan sidang perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung.
“Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup,” ucap Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan, di Kantor Pengadilan Agama, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).
Ikhwan menjelaskan, umumnya penyelesaian gugatan cerai lebih dulu dengan melakukan pemanggilan baik pada penggugat dan tergugat. Kemudian, majelis hakim akan memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat.
“Setelah cek identitas, maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4253782/original/008523100_1670476796-Jepretan_Layar_2022-12-08_pukul_12.17.44.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)