PIKIRAN RAKYAT – Ridwan Kamil bantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurutnya ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil di Bandung pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pihaknya memastikan dalam kondisi baik usai KPK geledah rumahnya soal dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Kondisi saya sehat wal afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” ujarnya.
Ia menanggapi soal berkurangnya aktivitasnya di media sosial, itu bukan karena adanya masalah tapi memang sejak awal tahun jarang mengunggah kegiatan pribadi.
Ridwan Kamil mengklarifikasi sejumlah kontennya sempat terhapus akibat pembersihan akun pengikut bot oleh tim adminnya.
“Yang terhapus adalah yang bersifat endorse. Sudah saya minta kepada tim admin agar konten-konten yang tidak sengaja terhapus itu, untuk dikembalikan secepatnya,” ucapnya.
Tidak Pernah Dapat Laporan
Ia mengaku biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur.
Akan tetapi, mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku tak pernah mendapat laporan apa pun soal dugaan kasus korupsi anggaran media di Bank BJB.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.
KPK geledah rumah Ridwan Kamil soal penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK menyita beberapa dokumen dan barang sitaan lain yang memiliki relevansi dengan perkara yang tengah disidik komisi antirasuah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News