Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran Bandung 28 Mei 2025

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        28 Mei 2025

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com

Sidang gugatan
perdata yang diajukan oleh selebgram
Lisa Mariana
kepada mantan Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil
, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut pun dipertanyakan oleh
kuasa hukum
Lisa Mariana, Markus Nababan.
“Ini sidang perdana, prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural. Ini masih sidang perdana karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi, hari ini kami lihat legalitas tergugat (kuasa hukum) apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil,” kata Markus Nababan di PN Bandung, Rabu siang.
Markus mengatakan, kehadiran Ridwan Kamil sangat diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap persidangan.
“Peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki iktikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini. Kalau kuasa hukum hadir, pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang,” kata Markus.
Sementara itu, Lisa Mariana memastikan siap menghadapi sidang lanjutan ini.
Saat ini, dia mengaku masih dalam tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” singkatnya.
Sementara itu, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menyebut kehadiran kliennya dalam sidang hanya sebagai prinsipal sehingga tidak ada kewajiban untuk hadir.
Oleh karena itu, kliennya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan
sidang gugatan
perdata terkait hak identitas anak oleh Lisa Mariana di PN Bandung.
“Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi, kenapa tidak hadir? Karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir,” ujar Muslim.
Muslim memastikan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan sebuah hal yang fatal.
Hal itu berdasarkan aturan tersebut serta persidangan pun tetap berjalan.
“Kecuali dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.