Riau Darurat Karhutla, Pembuang Puntung Rokok Ditangkap Polisi

Riau Darurat Karhutla, Pembuang Puntung Rokok Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Pekanbaru – Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah paling parah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Juli ini. Gambut kering terbakar sehingga membuat kabut asap pekat yang terbawa angin ke Malaysia. Ratusan personel gabungan TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni dan lainnya dikerahkan memadamkan kebakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi karena status Riau sudah tanggap darurat karhutla.

Bahkan seorang pria berinisial YS ditangkap karena menyebabkan kebakaran lahan 1 hektare. Kebakaran terjadi ketika pria 51 tahun tersebut membuang puntung rokok di lahan gambut kering. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penangkapan oleh personel Polres Rokan Hilir merupakan langkah tegas, komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan serta ekosistemnya di Riau.

Menurut Herry, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih dan kepada generasi mendatang. “Tidak ada ampun bagi pembakar hutan, jika anda bakar hutan, anda membakar masa depan bangsa, jami akan datang menjemput,” ujar Herry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan kebakaran itu terjadi di lahan sawit, Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin malam, 21 Juli 2025. (21/7) malam. Kebakaran diketahui Polsek Bangko dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Dari pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning, terdeteksi titik api di Kecamatan Bangko, tepatnya di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.