Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rezky Aditya Sambangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Terkait Tes DNA

Rezky Aditya Sambangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Terkait Tes DNA

Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Rezky Aditya terlihat menyambangi Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Ia datang bersama kuasa hukumnya Rezky Aditya, Irwan Irawan. Irwan menyebut kehadirannya di Polres Jaksel berkaitan dengan tes DNA.

“Biasalah datang ke sini untuk silaturahmi, mau bertemu dengan penyidik saja,” kata kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, kehadiran Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan terkait tes DNA.

“Kami ke sini berkaitan dengan laporan yang waktu itu di-SP3. Berkaitan juga dengan tes DNA yang akan dilakukan klien kami,” jelasnya.

Irwan Setiawan belum bisa memastikan kapan tes DNA akan dilakukan oleh Rezky Aditya.

“Untuk kapan waktunya, nanti tes DNA akan dijadwalkan oleh Polres Jakarta Selatan. Jadi, kami menunggu saja,” tandasnya.

Sebelumnya, tes DNA ini muncul akibat perseteruan Rezky Aditya dengan seorang perempuan bernama Wenny Ariani yang menggugat suami Citra Kirana itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang soal pengakuan anak dari Rezky Aditya.

Saat gugatannya sedang berjalan, pada 18 Agustus 2021 Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak.

Sayangnya, pada 3 Februari 2022, majelis hakim PN Tangerang menolak adanya gugatan dari Wenny Ariani yang akhirnya membuat Polres Jakarta Selatan memberhentikan laporan yang dibuatnya atau dikenal SP3.

Merasa dirugikan, akhirnya Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah gugatan di PN Tangerang ditolak. Wenny langsung mengajukan setelah putusan gugatannya tidak diterima.

Pada akhirnya 24 Mei 2022, PT Banten memutuskan bawa ayah biologis anak dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

Mengetahui, Wenny Ariani memenangkan di PT Banten membuat Rezky Aditya giliran mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, permohonan kasasi dari Rezky ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung dan menyatakan tetap pada putusan Pengadillan Tinggi Banten bahwa ayah biologis dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung itulah membuat Wenny Ariani kembali meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan agar kasusnya yang sempat di-SP3 agar dibuka lagi.