Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Reza Artamevia Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Berlian ke Komisi III DPR

Reza Artamevia Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Berlian ke Komisi III DPR

Jakarta, Beritasatu.com –  Penyanyi Reza Artamevia memaparkan kronologi dugaan penipuan berlian yang menjeratnya dalam masalah hukum kepada Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Reza didampingi oleh rekannya, Ratna Dewi, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Kasus dugaan penipuan berlian ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial IM terhadap Reza Artamevia pada Jumat, 15 November 2024. IM menuduh pelantun lagu Pertama itu melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis. Namun, Reza membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologi kerja sama mereka di hadapan Komisi III DPR, seraya meminta perlindungan hukum.

Reza mengungkapkan kekhawatirannya terkait laporan IM, mengingat posisi IM yang dinilainya memiliki kekuatan besar. “Kami khawatir, kami orang kecil, sementara orang yang kami lawan punya power. Kami khawatir mereka akan melakukan segala upaya di kepolisian,” ujar Reza.

Dia juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dimilikinya terkesan diabaikan saat dirinya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras). “Kami benar-benar memohon perlindungan hukum. Saat di Jatanras, bukti-bukti kami seperti diabaikan,” tambahnya.

Reza Artamevia – (Beritasatu/Instagram)

Reza menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari kerja sama bisnis dengan IM, yang melibatkan transaksi sebanyak tiga kali. Dalam kerja sama tersebut, Reza menyerahkan sembilan butir berlian senilai Rp 150 miliar kepada IM. Namun, pada transaksi ketiga, IM hanya memberikan pembayaran senilai Rp 7 miliar, yang membuat Reza dan rekannya ragu untuk melanjutkan kerja sama.

“Tanggal 20 Agustus, kami memeriksa berlian bersama-sama, dan akhirnya berlian diserahkan. Kami sudah menerima panjar Rp 7 miliar, dengan harapan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya. Namun, pembayaran terkendala oleh masalah bank,” jelas Reza.

Jatuh tempo untuk pengembalian modal dan pembagian keuntungan ditetapkan pada 12 September. Namun, hingga tanggal 11 September, IM belum melunasi pembayaran. Sebaliknya, IM meminta Reza mentransfer keuntungan sebesar 20% dan mengancam akan menjual berlian.

“Kami tidak ingin berlian itu dijual. Kami bernegosiasi dan akhirnya memberikan 10% keuntungan, yakni senilai Rp 2 miliar,” tambahnya.

Karena kerja sama tidak berjalan lancar, Reza meminta agar berlian-berlian tersebut dikembalikan. Awalnya, pihak IM menyetujui untuk mengembalikan sembilan butir berlian dengan syarat cek pembayaran yang dimiliki Reza ditukar. Namun, saat pertemuan untuk pengembalian berlian pada 7 Oktober, pihak IM menuduh bahwa berlian yang diserahkan Reza palsu.

“Saat pertemuan, mereka bilang, ‘Ini semua sudah kami cek, dan ternyata palsu.’ Saya bertanya, ‘Kapan pengecekannya dilakukan?’ Mereka mengaku pengecekan dilakukan pada 22 Agustus. Saya heran, kenapa mereka tidak langsung memberi tahu saat itu juga,” ungkap Reza.

Reza menyatakan keheranannya atas laporan yang dibuat IM ke polisi, mengingat ia merasa telah mengikuti seluruh prosedur yang disepakati. Tidak tinggal diam, Reza juga melaporkan IM atas dugaan penipuan ke polisi. Selain itu, ia mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR untuk mendapatkan keadilan.

Kasus penipuan berlian masih terus bergulir, dan Reza Artamevia berharap upaya hukum serta dukungan dari Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan adil.