Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Reza Artamevia Dituduh Menipu Lewat Bisnis Berlian Imitasi Senilai Rp 18,5 Miliar Megapolitan 15 November 2024

Reza Artamevia Dituduh Menipu Lewat Bisnis Berlian Imitasi Senilai Rp 18,5 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 November 2024

Reza Artamevia Dituduh Menipu Lewat Bisnis Berlian Imitasi Senilai Rp 18,5 Miliar
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyanyi
Reza Artamevia
dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan polisi (LP) ini dibuat oleh seorang wanita berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).
“Terlapornya saudari RA dan saudari RD. Benar (RA adalah Reza Artamevia),” kata Ade Ary di di Polda Metro Jaya, Jumat. 
Ade menjelaskan, peristiwa dugaan pidana penipuan, penggelapan dan TPPU itu bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk berbisnis berlian. Keduanya menjanjikan keuntungan.
“Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebesar Rp 18,5 miliar,” kata Ade Ary.
Setelah pembayaran secara bertahap ini, Reza memberikan jaminan terhadap IM berupa sembilan buah berlian. 
“Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut dengan keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar,” ujar Ade Ary.
Usai IM menerima jaminan, ia pun mengecek keaslian berlian itu.
“Ternyata hasilnya adalah
synthetic diamond
,” ungkap Ade Ary. 
Kecewa atas hal itu, IM melayangkan somasi terhadap Reza dan RD. IM juga meminta agar uang senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan.
“Namun hingga pembuatan laporan polisi ini, terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami,” pungkas Ade Ary.
Kompas.com
sudah berupaya mengonfirmasi laporan ini ke Reza Artamevia. Tetapi, belum mendapat balasan. 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.