Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

Jumhur juga menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Dalam rangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mendorong agar pengelolaan BPJS diperbaiki dan hukum terkait kepatuhan perusahaan terhadap program ini ditegakkan secara serius.

Dimana, ia menyoroti masih adanya banyak perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja atau penghasilan mereka secara akurat. Misalnya, jumlah pekerja yang dilaporkan lebih sedikit dari jumlah sebenarnya, atau gaji yang dilaporkan lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).

“Masih banyak perusahaan yang bermain-main dalam melaporkan pekerjanya, seperti pegawai 1.000 dilaporkan hanya 700. Ini harus ditegakkan hukumnya karena BPJS sudah bekerja sama dengan Kejaksaan,” ungkap Jumhur.

Jika aturan ini dijalankan dengan baik, menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS akan meningkat secara signifikan, yang diperkirakan bisa mencapai Rp800 triliun. Dana ini, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperluas dan memperkuat perlindungan pekerja.

Orang nomor satu di KSPSI juga mendorong pengelolaan dana hari tua melalui skema taperum agar lebih terintegrasi dengan BPJS. Ia berharap dana tersebut dapat dikelola langsung oleh BPJS untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitasnya.

“Kalau dana taperum dikelola oleh BPJS, pekerja bisa mendapatkan manfaat lebih besar. Kita butuh pengelolaan yang profesional dan menjadi mitra yang baik bagi gerakan buruh,” ujarnya.

Selain berfokus pada perlindungan pekerja di sektor formal, Jumhur juga mendorong dukungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama di daerah seperti Gunungkidul yang memiliki potensi wisata besar. Menurutnya, pekerja informal di sektor ini, seperti pelaku usaha kecil pariwisata dan ekonomi kreatif, harus mendapat perhatian lebih.

“Kita harus aktif mendukung pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, membantu mereka berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan bantuan atau program yang relevan,” katanya.

Jumhur menegaskan bahwa keberadaan BPJS adalah elemen penting dalam sistem jaminan sosial yang mencakup jaminan kerja, penghasilan, dan perlindungan sosial. Dalam revisi undang-undang yang tengah dirumuskan, ia berharap BPJS bisa berperan lebih strategis.

“BPJS menjadi mitra yang sangat baik bagi gerakan buruh. Dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang baik, BPJS bisa menjadi pilar yang memperkuat kesejahteraan pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

Langkah-langkah ini, menurut Jumhur, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan industri yang sehat, mendukung pertumbuhan perusahaan, dan memastikan kesejahteraan pekerja berjalan beriringan.