Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK
) menghormati keputusan Majelis
Hakim Pengadilan Militer
Jakarta II-08 yang menolak permohonan
restitusi
yang diajukan oleh keluarga bos rental mobil,
Ilyas Abdurrahman
.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keluarga korban sudah menerima santunan dari pihak kesatuan terdakwa.
“Nah, tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan. Di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan,” ucap Sri di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sri menegaskan, restitusi merupakan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana yang berdampak pada kehidupannya.
Sementara santunan merupakan hal yang berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit.
“Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” ungkapnya.
Sri juga mengingatkan, terdakwa telah dihukum maksimal, yaitu hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
“Ini yang saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif Rachman.
Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tidak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
“Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkapnya.
Selain itu, TNI AL telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, dengan besaran Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
“Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” tutup Arif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.