TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons polemik yang timbul dari wacana pemberian izin pertambangan bagi kampus atau dunia pendidikan dalam revisi UU Pertambangan dan Minerba (mineral dan batubara). Puan memastikan bahwa DPR akan membuka ruang aspirasi terkait revisi UU Pertambangan dan Batubara.
“DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, kemudian masyarakat, untuk mendengar aspirasinya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dengan menyerap aspirasi, Puan berharap revisi UU tersebut tak hanya bermanfaat bagi kampus, tapi juga untuk masyarakat.
Sebab itu, aspirasi yang akan diterima DPR akan menjadi bahan masukan dalam pembentukan dan pembahasan RUU Pertambangan dan Minerba.
“Saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR,” pungkas Ketua DPP PDIP itu.
Diketahui, usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna menyampaikan penolakan terhadap draf RUU Minerba yang memperoleh perguruan tinggi menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Saya kira bapak, ibu yang terhormat di DPR berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan Republik ini,” kata Mukri di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Dia mengajak DPR agar mengecek lokasi-lokasi yang menjadi tempat pertambangan selama ini.
Sebab, kata Mukri, dalam beberapa kasus, masyarakat justru menjadi korban kriminalisasi dan ruang hidupnya terancam akibat pertambangan.
“Mari kita turun ke kampung-kampung di mana lokasi-lokasi IUP itu ada. Di mana lokasi-lokasi kontrak karya itu ada,” ucapnya.
Menurutnya, lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan selama ini banyak yang belum direklamasi.
“Supaya jernih kita, benar nggak ada kerusakan lingkungannya. Benar nggak ada tumpang tindihnya. Benar nggak ada penggusuran. Betul tidak ada kriminalisasinya. Dan berapa sebetulnya pendapatan yang kita dapatkan dari sektor tambang tersebut,” tegas Mukri.