Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dilaporkan akan menarik pajak dari penjual online yang berdagang di platform e-commerce. Kebijakan ini disebut bisa meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan keseteraan perlakuan antara toko online dan offline.
Menanggapi wacana tersebut, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) menyatakan pihaknya akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Sekterasi Jenderal idEA Budi Primawan usai dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (26/6/2025).
Kendati demikian, menurut Budi, mengingat belum ada aturan resmi soal penarikan pajak ini, idEA belum bisa memberikan tanggapan teknis terkait wacana ini.
Hanya untuk sekarang, ia menuturkan, wacana ini sudah disosialisasikan secara terbatas oleh Direktor Jenderal Pajak (DJP) pada sejumlah marketplace sebagai bagian dari proses implementasi.
Untuk itu, ia mengatakan, jika nantinya platform ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual pribadi dengan omzet tentu, implementasinya tentu akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya UMKM digital.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4053870/original/048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)