loading…
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak. Pengesahan dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak . Pengesahan dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat, tanggal 28 Maret tahun 2025, Saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan pengesahan PP ini penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. “Kita hadir di sini untuk acara yang sangat penting, untuk anak-anak kita, anak-anak kita adalah masa depan bangsa Indonesia,” katanya.
“Anak-anak kita yang akan meneruskan perjuangan kita, yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia nanti tidak lama lagi menjadi negara yang berhasil, negara yg makmur, negara yang aman negara yang bersatu, negara yang adil,” tambah Prabowo.
Menurut Prabowo, pengesahan PP ini telah memperhatikan seluruh masukan dari berbagai unsur. “Beberapa saat yang lalu, Saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi masukan-masukan dari semua unsur menanggapi memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” katanya.
Prabowo langsung menyetujui semua saran yaitu segera dilakukan upaya-upaya untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” katanya.
(abd)