Residivis di Depok Nekat Curi Motor Lagi untuk Biaya Persalinan Istri Megapolitan 2 Juni 2025

Residivis di Depok Nekat Curi Motor Lagi untuk Biaya Persalinan Istri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juni 2025

Residivis di Depok Nekat Curi Motor Lagi untuk Biaya Persalinan Istri
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Wahyu Pradana alias Batok, mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.
“Kebetulan istri lagi hamil juga kemarin 8 bulan, Pak,” Kata Wahyu kepada wartawan di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Wahyu juga mengaku tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kemarin lagi nganggur, Pak,” ungkap Wahyu.
Dalam melancarkan aksinya, Wahyu mengincar sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Dia kerap beraksi dini hari di saat pemilik kendaraan sedang tertidur lelap.
Setelah mendapat sepeda motor incarannya, Wahyu merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara rekannya bertugas mengawasi situasi sekitar.
“Lima menit kurang lebih (proses pencurian motor) ,” tambah Wahyu.
Sebelumnya, Polsek Sukmajaya meringkus dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di permukiman warga saat dini hari. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kepala Polsek Sukmajaya, AKP Rizky mengatakan, kedua pelaku yakni Wahyu Pradana alias Batok dan Fahmiri Yadi alias Untung ditangkap polisi usai menyatroni rumah kontrakan warga di kawasan Sukmajaya, Depok.
“Pada sore hari ini, kami akan melaksanakan press rilis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ya,” kata Rizky dalam konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).
Wahyu dan Fahmiri dibekuk setelah dilaporkan oleh korban, Muhammad Ridwan. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur.
“Modusnya tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu yang memang di saat masyarakat atau warga itu sedang istirahat atau tidur lelap ya, tidur lelap yaitu kurang lebih pukul 02.30,” jelas Rizky.
Saat itu, Wahyu turun dari motor dan langsung merusak kunci stang sepeda motor korban yang terparkir di depan kontrakan. Sementara itu, Fahmiri menunggu di motor lain sambil mengawasi situasi sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, STNK dan BPKB, serta dua buah kunci letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk membobol motor.
“Dengan adanya kasus pencurian dengan pemberatan ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Rizky.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.