Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba Megapolitan 30 Mei 2025

Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Mei 2025

Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com 
– Warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe mengaku dibohongi sehingga terpaksa menjadi
kurir narkoba
.
Residivis kasus narkoba itu bilang, awalnya ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya ketika dahulu ditahan di lapas. Namun, MA ternyata diminta mengirimkan ganja. 
“Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
MA mengaku tidak sempat menolak karena sudah terlanjur dalam perjalanan. Ia pun memutuskan tetap mengirim paket narkoba siap edar itu.
“Ya sudah terlanjur di jalan,” ungkap MA.
MA juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan rekan yang memberinya pekerjaan itu. Katanya, komunikasi hanya mengandalkan pesan singkat WhastsApp.
Adapun dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti, Jumat.
MA dijanjikan Rp 4,5 juta untuk menjadi kurir narkoba dan mengedarkannya ke beberapa titik.
Namun, belum selesai menjalankan aksinya, MA diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
“(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” ujar Tamar.
MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
Saat menggerebek rumah kontrakan MA, ditemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” jelas Tamar.
Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang.
“Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.