Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau Regional 15 Januari 2025

Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Januari 2025

Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Polisi menangkap
pasangan suami istri
(pasutri) atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Suryati (51) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pasutri tersebut bernama Herman (29) dan Siti Khodijah (28), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan, pelaku Herman berperan sebagai pembunuh korban.
Adapun, peran istrinya, Siti Khodijah, adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada
anak angkat
korban laki-laki berusia 4 tahun.
“Pelaku Herman mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Kemudian, istrinya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak korban, agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” ungkap Gian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/1/2025) malam.
Gian mengungkapkan, Herman nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menagih utang.
Korban diketahui seorang rentenir yang memberikan utang kepada pelaku.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari mayat korban yang ditemukan oleh warga telah membusuk di dalam rumahnya di Jalan Batin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian bersama ketua RT masuk ke dalam rumah korban.
Saat itu, mayat korban ditemukan di depan pintu kamar mandi.
Kemudian, petugas membuka pintu kamar yang terkunci dan menemukan anak angkat korban dalam kondisi sudah lemas.
Mayat korban dibawa ke RSUD Bengkalis, sedangkan anak angkatnya dititipkan kepada tetangganya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Herman,” kata Gian.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau, dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekanbaru.
Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.44 WIB, petugas menangkap Herman dan istrinya di sebuah hotel.
Saat diinterogasi polisi, Herman mengakui perbuatannya telah membunuh Suryati.
Sebelum membunuh, Herman dan istrinya pergi ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebanyak Rp 500.000.
Namun, Suryati memaksa pelaku untuk membayar utang pokok Rp 5 juta.
“Pada saat korban meminta utang pokok, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Herman. Korban berkata utang harus dibayar sekarang,” kata Gian.
Mendengar kata desakan itu, Herman naik darah dan mencekik leher korban hingga tewas.
Tak hanya membunuh, Herman juga mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh dan di laci lemari korban, ATM, dan 1 unit handphone korban.
Sebelum kabur, istri Herman, Siti Khodijah, mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dan istrinya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.