PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang remaja di bawah umur yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan remaja berinisial APR (16) ini dilakukan pada Minggu (29/6/2025).
Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti yang menjadi alat pendukung pengedaran berupa paket narkoba jenis sabu sekitar 38 kilogram dengan platik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dus HP Blade A54, dan tas kain warna loreng cokelat.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyayangkan sekaligus prihatin dengan ditangkapnya terduga pelaku pengedaran narkoba masih di bawah umur. “Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Mengenai pengungkapan kasus aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh APR tersebut di awali dari laporan masyarakat pada Senin, 23 Juni 2025 silam.
Setelah itu Tim Satresnarkoba memulai menyelediki kasus penyalahgunaan narkoba ini dengan memantau lokasi pengedaran. Kemudian enam hari berselang pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku APR.
Dari proses penyidikan Pelaku APR memperoleh narkoba dari pihak yang bernama Ikhi yang berlokasi di kawasan Kayumalue.
Pihak kepolisian melihat bahwa kasus ini harus dianggap serius karena dapat merusak generasi muda Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” katanya tegas.
Ancaman Hukuman
Tersangka APR dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 hingga 20 tahun penjara.
Perlu diingat bahwa pelaku APR dapat dikategorikan sebagai anak dibawah umur, maka terkait penyalahgunaan narkoba di atur di Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Untuk lamanya pidana dibatasi Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa seorang anak di bawah umur dapat dijatuhkan setengah dari pidana maksimum untuk orang dewasa.*** (Magang/Renaldy Amor)
