Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pekan depan.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka. Aipda Robig jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan proses penanganan pidana terhadap Robig kini telah memasuki tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan rekonstruksi perkara bersama kejaksaan.
“Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan di kejaksaan, pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi,” kata Subagio di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (27/12).
Sementara itu, salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, mengaku belum mengetahui informasi soal kepastian kapan akan dilakukan rekonstruksi penembakan Gamma.
“Kami belum diinfokan akan ada rekonstruksi, belum. Kalau kita masih dalam proses penyidikan,” kata Herry saat dihubungi awak media. Dia mengatakan saat ini Robig masih dalam kondisi baik dan masih ditahan di Polda Jateng. Ia telah bersiap menghadapi sidang pidana ke depannya.
“Kan sudah ditetapkan klien saya sebagai tersangka. Kita belum dapat informasi lagi bahwa berkasnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.
“Dalam persoalan ini menurut kami tidak ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa, itu kan bisa dibuka. Untuk substansi hukum perkara itu akan kami buka seluas-luasnya di pengadilan,” sambungnya.
Ia menegaskan tak ada fakta yang ditutup-tutupi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus penembakan Gamma dan kedua korban lainnya oleh Robig.
“Nanti kita buka semua di pengadilan apa yang telah terjadi di lapangan, penembakan tersebut, dalam arti sebelum itu kan sudah ada terjadi tawuran, klien kami memang tidak mengetahui itu,” klaim Herry.
Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam kasus ini sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar merilis anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.
Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.
“Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
“Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)