TRIBUNNEWS.COM, Mataram – Rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam rekonstruksi ini, Agus memeragakan 49 adegan yang dimulai dari pertemuannya dengan korban hingga peristiwa pelecehan di dalam kamar homestay.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan terdapat dua versi keterangan yang berbeda terkait aktivitas saat berduaan di dalam kamar homestay.
“Menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Sementara menurut tersangka, korban yang lebih aktif,” ungkapnya.
Syarif menambahkan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi ini bertambah dari 28 adegan yang tercantum dalam berita acara penyidikan sebelumnya, karena terdapat perkembangan dalam peristiwa yang dilakukan tersangka.
Jalannya Reka Ulang Adegan
Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi pertemuan pertama antara Agus dan korban.
Dalam adegan tersebut, Agus dibonceng menuju Nangs Homestay yang tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan Agus mengenai pembayaran kamar.
Korban akhirnya setuju untuk membayar kamar, dan melakukan pembayaran kepada pemilik homestay sebelum diarahkan ke kamar nomor 6.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, berharap rekonstruksi ini dapat mengungkap kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Misalnya, ada keraguan penyidik dan kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Ainuddin.
Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, terdapat kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual antara tersangka dan korban.
Namun, setelah peristiwa tersebut, Agus tidak mengganti uang yang dijanjikan kepada korban, yang kemudian memicu kemarahan korban.
(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).