Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojol berinisial MAW (39) yang jasadnya ditemukan terbungkus tikar.
MAW tewas dibunuh oleh pria bernama Herdi Jatnika (43) di Jalan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Muhammad Rizky Novrianto mengatakan, tersangka membunuh korban menggunakan sebatang kayu.
“Kami menemukan fakta-fakta baru terhadap pelaku. Pada adegan keenam, pelaku menggunakan sebatang kayu memukul sebanyak tujuh kali, yang di mana terbagi di atas kepala sebanyak enam kali dan di daerah pinggang sebanyak sekali,” kata Rizky, Jumat (28/3/2025).
Seusai menghabisi nyawa MAW, tersangka Herdi membersihkan darah korban yang berceceran di lantai. Selanjutnya, jasad korban dipindahkan ke dapur dan ditutupi tikar.
“Setelah itu tersangka meninggalkan rumah dan membawa sepeda motor, tas, dan HP,” ungkap Rizky.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (27/3/2025), tersangka Herdi memeragakan 18 adegan.
Reka adegan meliputi saat tersangka menghubungi MAW untuk menumpang tinggal hingga detik-detik eksekusi dan mengambil motor korban.
Momen tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang tas dan HP korban juga diperagakan dalam rekonstruksi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mulanya meminta izin untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari sejak 17 Februari 2025.
“Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mall itu dekat dengan rumah korban,” kata Ade Ary, Kamis (6/3/2025).
Niat jahat pelaku muncul ketika melihat korban tertidur beralaskan tikar di ruang tamu pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketika itu pelaku berencana untuk mengambil motor, handphone (HP), dan uang milik korban.
Di saat yang bersamaan, pelaku melihat balok kayu yang terletak di dekat dapur dan langsung mengambilnya untuk menganiaya korban hingga tewas.
“Pelaku menggunakan sebatang kayu tersebut memukul kepala korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korbannya,” ungkap Ade Ary.
Setelah memastikan MAW meningggal dunia, pelaku memindahkan korban yang sudah dibungkus tikar dan kasur ke bagian belakang rumah.
“Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam. Penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku inisial HJ, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya