Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang positif.
“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan lapangan ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025).
Tri menjelaskan bahwa luas area tambang nikel yang dibuka di Pulau Gag tidak tergolong besar. Ia menambahkan, dari total lahan seluas 263 hektare yang dibuka untuk aktivitas pertambangan, sekitar 131 hektare sudah menjalani proses reklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan telah berhasil direklamasi.
“Secara total, bukaan lahannya tidak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan dari udara menggunakan helikopter, tidak tampak adanya sedimentasi di wilayah pesisir sekitar tambang. Hal ini menjadi indikator bahwa operasional tambang tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan laut.
“Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian ini belum bisa dijadikan dasar keputusan resmi mengenai kelanjutan aktivitas pertambangan. Penentuan kelanjutan kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag tetap akan mengacu pada hasil evaluasi dari tim inspektur tambang.
“Nanti seperti apa, terus kemudian hasil dari evaluasi yang dilakukan dari laporan inspektur tambang, kemudian kami eksekusi untuk seperti apa nantinya,” tambah Tri.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia menginstruksikan penghentian sementara operasional PT GAG Nikel sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lokasi tambang guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.
PT GAG Nikel beroperasi dengan status perizinan kontrak karya, sebagaimana tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. Total luas wilayah izin usaha pertambangan perusahaan ini mencapai 13.136 hektare.
Bahlil juga menyebut bahwa GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di kawasan tersebut. Izin kontrak karya yang dimiliki perusahaan, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), diterbitkan pada 2017 dan mulai digunakan secara operasional pada 2018, setelah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” terang Bahlil.
