Rekan Guru Bela Mansur yang Divonis 5 Tahun Penjara: Kami Tak Yakin Dia Lakukan Pencabulan Regional 7 Desember 2025

Rekan Guru Bela Mansur yang Divonis 5 Tahun Penjara: Kami Tak Yakin Dia Lakukan Pencabulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2025

Rekan Guru Bela Mansur yang Divonis 5 Tahun Penjara: Kami Tak Yakin Dia Lakukan Pencabulan
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com 
– Para guru SDN 2 Kendari membela guru Mansur yang divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (1/12/2025).
Dukungan moril dari sesama guru di
Kendari
, Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada Mansur dilakukan setelah mendengar keterangan para saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya yang dituduhkan kepada guru berusia 53 tahun tersebut.
“Kami tidak yakin beliau melakukan itu (pelecehan/pencabulan),” kata rekan
guru Mansur
, Hendri Kurniawan, Minggu (6/12/2025).
Hendri menegaskan bahwa Mansur adalah sosok guru yang sabar dan penyayang. Bahkan, Mansur kerap memberi bantuan kepada para murid hingga guru.
“Kalau menurut kami dewan guru, beliau orangnya itu agamais, sabar, dan penyayang. Pak Mansur itu sering membantu anak-anak, sering kasih jajan anak-anak kami di sekolah,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Hendri, Mansur kerap membelikan kopi dan gula terkhusus kepada guru laki-laki, meski semua sama-sama pegawai negeri sipil (PNS).
Oleh karena itu, dia mengatakan, para dewan guru, siswa hingga orang tua siswa memberikan dukungan terhadap Guru Mansur.
“Semua mendukung Pak Mansur, para siswa, orang tua murid, dan kami para guru mendukung. Karena kami sudah mendengar langsung kronologi yang sebenarnya dari para saksi,” kata Hendri.
Secara terpisah, guru lainnya, Mukholid mengungkapkan bahwa Mansur merupakan sosok yang dikenal tidak sombong, mudah bergaul, dan ringan tangan membantu siapa saja.
Dia mengungkapkan bahwa guru Mansur memang dekat dengan para siswa tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan.
“Pak Mansur ini sosok yang
humble
, mudah bergaul, dan sering membantu. Dia dekat semua sama siswa-siswi,” ujar Mukholid.
Oleh karena itu, dia menegaskan, dugaan pelecehan yang dituduhkan tidak sesuai dengan watak sang guru. Dia bahkan berani bersaksi bahwa Mansur tidak melakukan dugaan pelecehan tersebut.
“Saya bersaksi bahwa beliau orang baik dan tidak mungkin melakukan itu. Tuduhan macam-macam itu tidak benar,” ujarnya.
Mukholid lantas menyampaikan bahwa hubungan antara guru dan siswa kerap ditandai perhatian wajar di lingkungan sekolah.
Menurut dia, jika ada anak yang mengaku sakit, guru otomatis memeriksa sebagai bagian dari tanggung jawab.
“Siswa itu kalau ada yang terluka kita langsung bawa ke puskesmas sambil koordinasi dengan orang tuanya. Zalim sekali tuduhan ini,” kata Mukholid.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Kota Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap guru Mansur, terdakwa kasus asusila pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania mengatakan, guru Mansur terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga menyebabkan korban trauma.
Guru Mansur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, guru Mansur didakwa melakukan pelecehan terhadap muridnya, yakni seorang siswi di SDN 2 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Merespons vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.