Kapolres bilang, meski para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat, kepolisian akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” tegas dia.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. “Kami memahami emosi warga, namun kami berharap masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir ricuh setelah dua pelaku berhasil ditangkap warga. Salah satu dari mereka bahkan sempat melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan saat berusaha kabur, Kamis (11/9/2025) siang.
AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkap identitas kedua pelaku yakni Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347616/original/009569600_1757687215-1000597829.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)