Rejo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Praktik Beking Judol Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Rajo Emirsyah
, terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), mendapat Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir.
Hal tersebut disampaikan Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
“Secara total Rp 15 miliar,” kata Rajo di kursi pesakitan.
Uang ini Rajo terima dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Mereka juga merupakan eks pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir.
Di muka persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang ini ia gunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, hingga
touring
motor.
“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rejo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Praktik Beking Judol Komdigi Megapolitan 30 Juni 2025
/data/photo/2025/06/30/6862973bec2f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)