Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya

Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR). Hal ini menjadi tanda pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver, baik pengantaran orang hingga barang.

“Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Noel mengatakan bahwa aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Terlebih, ujar Noel, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojek dan kurir daring dilaksanakan.

Evaluasi

Menurut dia, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan, nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.

“Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.

Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, dia mengatakan belum akan dilakukan hingga akhir tahun.

“Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di apa ya, di lead oleh Sekretariat Negara,” kata Dhatun.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa