Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah Jadi Sorotan

Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Menteri (PM) baru disiapkan Komdigi terkait registrasi nomor HP baru yang wajib menggunakan verifikasi wajah, menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Informasi lain yang juga populer yaitu mengenai cara daftar program Internet Rakyat dengan tarif Rp 100 ribu per bulan.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Aturan ini merupakan salah satu program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya selama Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021), mewajibkan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi. Namun, sering kali registrasi ini disalahgunakan dengan menggunakan identitas orang lain untuk tujuan tertentu.

Akibat hal tersebut, Komdigi menilai perlu ada penyempurnaan dari ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk memastikan validasi data pelanggan aman, efektif, dan efisien.

Pada pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menggunakan prinsip (Know Your Customer/KYC) yang dilakukan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Akan tetapi keputusan ini belum diatur dalam PM tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam siaran resmi, dikutip Selasa (25/11/2025).

Baca selengkapnya di sini