Bandung, Beritasatu.com – Tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia memilih untuk mengalihkan risiko klaim nasabah mereka ke perusahaan reasuransi lokal, daripada ke perusahaan reasuransi internasional. Akibatnya reasuransi lokal cenderung berisiko overrated atau berlebihan.
Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re, Delil Khairat mengatakan, keputusan tersebut mengakibatkan penumpukan risiko di perusahaan reasuransi lokal.
“Hal ini membuat bisnis reasuransi lokal cenderung berisiko berlebihan karena terjadi akumulasi risiko asuransi di dalam negeri,” kata Delil Khairat dalam acara media engagement day di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Akibat penumpukan risiko di perusahaan asuransi lokal, perusahaan reasuransi lokal harus memiliki modal yang cukup kuat untuk menanggung risiko yang terus bertambah.
Delil menjelaskan, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re adalah salah satu perusahaan reasuransi lokal yang menerima banyak permintaan reasuransi dari perusahaan asuransi lokal, khususnya untuk risiko besar yang timbul dari klaim nasabah.
“Biasanya, yang kami tangani adalah risiko-risiko besar dengan volatilitas tinggi atau yang lebih berbahaya,” ujarnya.
Sementara itu, risiko yang lebih kecil dan relatif aman, seperti asuransi rumah atau mobil, umumnya tidak dialihkan dan tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi itu sendiri.
“Karena itu, portofolio bisnis kami berbeda dengan klien-klien kami. Profil risiko yang kami tanggung lebih tinggi. Namun, itulah fungsi dari reasuransi, yaitu menyerap risiko yang tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” lanjut Delil.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan bahwa modal minimum perusahaan reasuransi harus 2,5 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi.
Dengan demikian, kata Delil, idealnya perusahaan reasuransi harus beroperasi secara global, lintas negara. Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang ada, industri reasuransi Indonesia sebenarnya diperbolehkan untuk beroperasi tak hanya nasional, tetapi secara internasional.
“Dengan kata lain, perusahaan reasuransi Indonesia dapat menarik klien dari perusahaan asuransi dari luar negeri,” tandasnya.