Realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan capai 80 persen

Realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan capai 80 persen

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mencatat realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2025 telah mencapai 80,60 persen atau setara dengan Rp12,6 triliun dari target sebesar Rp15,7 triliun.

“Kami mendorong kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan untuk terus memaksimalkan penerimaan pajak daerah di wilayah masing-masing,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin di Jakarta, Kamis.

‎Capaian tersebut merupakan hasil total penerimaan pajak sejak Bulan Januari hingga 12 November 2025.

Adapun dana dari pajak tersebut merupakan sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di Jakarta.

‎Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Hendarto menambahkan, dari 12 jenis pajak, ada tiga jenis pajak yang telah melebihi target yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan pajak alat berat (PAB).

‎”Per 12 November 2025, PBB-P2 mencapai 100,82 persen, PBJT jasa perhotelan 103,51 persen dan PAB 132,06 persen, sementara pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), capaiannya terendah sebesar 54,25 persen,” kata Hendarto.

‎Sementara itu, perolehan pendapatan pajak tertinggi untuk tingkat kecamatan saat ini adalah Kecamatan Pesanggrahan.

‎”Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar realisasi penerimaan pajak tahun ini dapat mencapai target sampai akhir tahun nanti,” ucapnya.

Maka itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengajak kepada seluruh warga Jakarta bahwa saat ini sedang ada pembebasan sanksi pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jakarta sejak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Pembayaran tunggakan PKB dapat dilakukan di Samsat Keliling selain di Samsat Induk.

‎”Ayo manfaatkan segera pembebasan sanksi untuk PKB dan BNNKB hingga akhir tahun ini,” ucapnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.