Razia Warung Kopi Diduga Prostitusi Terselubung di Malang, Polisi Temukan 7 Pelayan Anak Perempuan
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 7 anak perempuan di bawah umur terjaring razia yang dilakukan gabungan Polres
Malang
dan Pemerintah Kabupaten Malang, di sejumlah
warung kopi
di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024).
Selain 7 anak perempuan di bawah umur, polisi juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan razia yang dilakukan di sejumlah warung kopi itu, karena diduga selama ini menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung, yang dikenal dengan istilah ‘Kopi Cetol’.
“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” ungkapnya saat ditemui, Sabtu (4/1/2025).
Polisi lantas mengetes urine kepada puluhan orang yang diamankan.
“Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” terangnya.
Namun, Dadang menyampaikan bahwa Polres Malang masih akan menindaklanjuti terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) berdasarkan temuan dalam razia itu.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, yang turut dalam razia itu memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Kegiatan razia itu, menurut Dadang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” ancam Dadang.
Sebelumnya, Dadang mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.