TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polres Blora merazia aksi balap liar di Jalan Menden, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Minggu (27/4/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo mengatakan, razia balap liar dilaksanakan pukul 02.00.
“Operasi ini bertujuan menekan aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, dalam operasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan melakukan penindakan tegas berupa penilangan terhadap pelaku balap liar.
“Ada 27 orang yang diduga terlibat aksi balap liar, kami proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa 11 sepeda motor dan 6 mobil yang kemudian dibawa ke Mako Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Blora,” jelasnya.
AKP Gembong menegaskan bahwa Polres Blora berkomitmen untuk terus memantau dan menangani aktivitas balap liar yang mengganggu ketertiban umum.
“Operasi serupa akan kami lakukan secara rutin guna memastikan keamanan dan ketenteraman di wilayah hukum Polres Blora,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau untuk mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu keamanan, termasuk balap liar.
“Kami juga mengajak para pemuda untuk menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan positif, seperti komunitas balap resmi atau kegiatan olahraga lainnya, demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” paparnya. (*)
