Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ratusan Simpatisan Geruduk Bawaslu Banyumas, Minta Kegiatan Tebus Murah Sembako Ditindak Regional 26 November 2024

Ratusan Simpatisan Geruduk Bawaslu Banyumas, Minta Kegiatan Tebus Murah Sembako Ditindak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2024

Ratusan Simpatisan Geruduk Bawaslu Banyumas, Minta Kegiatan Tebus Murah Sembako Ditindak
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com –
Ratusan simpatisan
PDI-P
dan Rumah Juang Andika-Hendi menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (26/11/2024).
Mereka mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya kegiatan tebus
sembako murah
menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
“Kami ingin menuntut ketegasan dari Bawaslu atas laporan yang sudah kami lakukan,” ujar Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI-P Banyumas, Obi Suharjono, kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024) sore, tim hukum PDI-P dan Rumah Juang Andika-Hendi telah melaporkan temuan distribusi sembako yang diduga akan digunakan untuk kegiatan tebus murah.
Obi mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa akan tetap bertahan di Kantor Bawaslu.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Yon Daryono menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memanggil pihak-pihak terkait karena laporan yang diterima dianggap belum lengkap.
“Syarat formal sudah lengkap, hanya syarat materilnya memang belum cukup terpenuhi. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan dalam waktu 2×24 jam sejak hasil pleno disampaikan ini,” kata Yon.
Ia menambahkan bahwa syarat yang perlu dilengkapi antara lain keterangan saksi dan bukti.
Pihak pelapor menyanggupi untuk melengkapi persyaratan tersebut pada hari yang sama.
“Kami selalu mengacu pada regulasi dan peraturan. Tidak serta merta kemudian permintaan atau usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum maupun tim relawan 01 bisa dipenuhi, karena kami juga harus memenuhi asas proseduralnya dulu,” ujar Yon.
Hingga pukul 16.30 WIB, pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa sebagian massa masih bertahan di Kantor Bawaslu.
Tim hukum PDI-P dan Rumah Juang Andika-Hendi juga menghadirkan beberapa orang penerima paket sembako murah ke Bawaslu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.