Rasio Pajak Ditarget Naik di 2025, Pengamat Ekonomi: Ambisius atau Tak Realistis?

Rasio Pajak Ditarget Naik di 2025, Pengamat Ekonomi: Ambisius atau Tak Realistis?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menargetkan kenaikan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio Indonesia pada tahun 2025. Hal itu menuai kritik.

Target pemerintah, rasio pajak berada antara rentang 11,2% – 12%.  Lebih tinggi dari realisasi Tax Ratio pada tahun 2023 dan target Tax Ratio pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang masing-masing sebesar 10,32% dan 10,12%.

Pengamat Ekonomi, Awalil Rizky mempertanyakan hal tersebut. Ia menanyakan apakah itu realistis.

“Semua rasio ditargetkan naik pada 2025, kecuali pendapatan negara. Ambisius atau tak realistis?” kata Awalil dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/2/2025).

Di sisi lain, Awalil menjelaskan, pendapatan negara hanya 12,48% pada 2024. Kemudian pajak 10,08%.

“Pada 2024 rasio atas PDB sbb: pendapatan (12,84%), perpajakan (10,08%), Pajak dalam arti sempit (8,73%), dan pajak arti luas (11,15%),” jelasnya.

“Semua rasio cenderung menurun periode 2009-2024,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah terlanjur menargetkan kenaikan rasio pajak untuk PDB.

Itu tertuang dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. RKP merupakan dokumen yang disusun pemerintah sebagai landasan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

(Arya/Fajar)