Liputan6.com, Lampung – Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung resmi mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian terhadap moralitas generasi muda.
Fraksi yang mendorong wacana itu antara lain berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Mereka menilai perlunya regulasi yang bisa mengatur dan membatasi perilaku seksual menyimpang yang dinilai mulai mengkhawatirkan.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS dari Fraksi Demokrat mengatakan, langkah itu muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena LGBT yang dinilai meresahkan. “Regulasi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Perda dapat menjadi dasar hukum yang memberi sanksi bagi perilaku menyimpang,” ujar Budiman, Kamis (10/7/2025).
Dia menilai, fenomena LGBT kini makin terbuka dan kerap menjadi sorotan di media sosial, terutama setelah beberapa pengungkapan kasus yang melibatkan komunitas tersebut oleh aparat penegak hukum di Lampung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1557108/original/064059100_1491369242-LGBT5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)