Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rapat Penetapan UMK Makassar, Buruh Minta Upah Minimum Sektoral Diterapkan

Rapat Penetapan UMK Makassar, Buruh Minta Upah Minimum Sektoral Diterapkan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dewan Upah Koata Makassar hari ini, Jumat (13/12/2024) menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jalan Pettarani, Makassar.

Pantauan di lokasi, rapat berlangsung secara tertutup. Hanya Dewan Upah dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan yang berada di ruangan rapat.

Sementara itu, buruh melakukan demonstrasi di halaman gedung Dinas Ketenagakerjaan. Aparat kepolisian tampak berjaga.

Bahkan ada sejumlah buruh yang memasuki gedung dan menunggu di pintu ruang rapat. Mereka berorasi menutur diterapkannya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

“Pokoknya kalau tidak ada lagi upah sektoral di Makassar. Artinya Dewan Upah tidak lagi berpohak pada buruh,” kata salah satu buruh yang berorasi

Sebelumnya, Dewan Upah Unsur Buruh Makassar, Mulyadi mengatakan kenaikan UMK Makassar dipastikan naik 6,5 persen. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Sesuai Permenaker. Naiknya 6,5 persen,” kata kepada fajar.co.id, Kamis (12/12/2024).

Di Permenaker tersebut, telah ditetapkan formulasi kenaikan UMK. Nilainya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen.

Meski UMK telah ditetapkan, Mulyadi menyebut pihak buruh akan memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). UMSK ini, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 bisa lebih tinggi dari UMK.

“Tapi yang kita dorong lagi penetapan UMSK (upah minimum sektoral kota),” terangnya.

“Secara aturan itu UMSK di atas persentase kenaikan UMK,” tambahnya.

UMK dengan UMSK, kata dia berbeda. UMSK berlaku untuk sektor pekerjaan tertentu.