Ranperda KTR DKI Dikoreksi Kemendagri, UMKM dan Ritel Minta DPRD Patuhi Megapolitan 23 Desember 2025

Ranperda KTR DKI Dikoreksi Kemendagri, UMKM dan Ritel Minta DPRD Patuhi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

Ranperda KTR DKI Dikoreksi Kemendagri, UMKM dan Ritel Minta DPRD Patuhi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Pelaku UMKM dan sektor ritel meminta DPRD DKI Jakarta serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematuhi hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Dalam koreksi tersebut, Kemendagri meminta penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, Kemendagri juga meminta adanya pengecualian terhadap penjualan dan pembelian produk rokok di lokasi kegiatan ekonomi, yakni pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.
“Hasil fasilitasi Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta telah dirilis pada Jumat pekan lalu. Kami mendengar bahwa Ranperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Ketua Koalisi
UMKM
DKI Jakarta Izzudin Zindan dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Izzudin menilai koreksi Kemendagri sudah mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha kecil. Ia berharap DPRD DKI Jakarta mengikuti arahan tersebut saat Ranperda KTR disahkan.
Menurut Izzudin, kebijakan daerah seharusnya tidak menekan ekonomi rakyat.
Ia mengingatkan agar Perda KTR yang disahkan nantinya tidak berdampak langsung pada penghasilan pelaku UMKM.
“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Ritel
Modern Indonesia (APRINDO), John Ferry, mengatakan hasil fasilitasi Kemendagri memberikan kepastian bagi pelaku usaha ritel.
Ia menyebut catatan Kemendagri sejalan dengan aspirasi yang disampaikan pelaku ritel selama pembahasan Ranperda KTR.
“Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat,” ujar John.
Ia menyebut Ranperda KTR berpotensi berdampak luas terhadap sektor ritel.
Tercatat sekitar 67.000 toko ritel di Jakarta yang terdampak apabila pengaturan
kawasan tanpa rokok
diterapkan secara berlebihan. Selama ini, penjualan rokok masih menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi toko ritel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.