Rano Karno Sebut Aturan Tinggal di Rusun Masih Dikaji Megapolitan 23 Februari 2025

Rano Karno Sebut Aturan Tinggal di Rusun Masih Dikaji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Februari 2025

Rano Karno Sebut Aturan Tinggal di Rusun Masih Dikaji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut
Pemprov Jakarta
masih mengkaji aturan mengenai waktu tinggal di
rumah susun
(rusun).
Rano menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusun secara permanen.
“Itu masih dikaji, artinya begini, kalau dia bisa selamanya, bagus,” ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/2/2025).
Terkait tunggakan pembayaran sewa rusun yang mencapai puluhan miliar rupiah, Rano menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan memaksa para penghuni untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Namun, keputusan mengenai penghapusan
tunggakan sewa
masih dalam tahap diskusi.
“Ya itu harus kita kejar, harus kita selesaikan itu. (Penghapusan tunggakan) nanti kita tunggu Pak Gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya,
Rumah Susun
Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara, tercatat sebagai lokasi dengan jumlah tunggakan sewa terbesar di Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan bahwa total tunggakan di
Rusunawa Marunda
mencapai Rp19,6 miliar.
“Untuk data penghuni rusunawa yang paling banyak melakukan penunggakan adalah di Rusunawa Marunda,” kata Kelik saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Kelik merinci bahwa tunggakan tersebut berasal dari dua kategori penghuni, yaitu masyarakat terprogram (penghuni terdampak bencana atau penataan kota) dan masyarakat umum.
Masyarakat terprogram menunggak sebesar Rp10,8 miliar dari 1.552 unit, sedangkan masyarakat umum memiliki tunggakan sebesar Rp8,8 miliar dari 773 unit.
Tunggakan ini telah terakumulasi sejak tahun 2010.
“Terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati Rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa Rusunawa,” jelasnya.
Pemprov Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Penghuni Rusunawa.
Instruksi ini bertujuan untuk membantu penghuni yang mengalami kesulitan dalam membayar sewa melalui program pemberdayaan ekonomi.
“Kita beri beberapa pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha sampai pembentukan Koperasi Penghuni Rusunawa, memberikan kesempatan bekerja baik sektor formal dan memberi kesempatan kerja melalui Job Fair,” ungkap Kelik.
Namun, tingkat partisipasi penghuni dalam program pemberdayaan ini masih tergolong rendah.
Berdasarkan laporan keuangan DPRKP Jakarta, total tunggakan penghuni rusunawa di Jakarta mencapai Rp95 miliar, yang berasal dari penghuni di 17.031 unit rusunawa.
Rincian tunggakan tersebut mencakup 7.615 unit dari penghuni terprogram dengan total tunggakan sebesar Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni umum dengan nilai tunggakan Rp40,5 miliar.
“Penghuni yang menunggak ada yang sampai 58 bulan, ada yang sampai 50 (bulan),” kata Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti, pada Kamis (6/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.