Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Gubernur Jakarta
Rano Karno
menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk menggunakan
transportasi umum
hingga tiga kali dalam sepekan.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ketentuan wajib satu kali seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN
) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pertimbangan tersebut ditujukan untuk dirinya usai mendapatkan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
“Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari
Antara
.
Pernyataan itu disampaikan Rano bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Ingub ini mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja.
Pada hari pertama kebijakan ini, Rano memulai rutinitas dengan menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuju Balai Kota Jakarta, yang kemudian disambung dengan Transjakarta.
“Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai sini mungkin 7.30 WIB,” ujar Rano.
Rano juga mengungkapkan alasan pribadinya ingin lebih sering menggunakan transportasi umum, yaitu untuk kembali membiasakan diri berjalan kaki seperti sebelum menjabat.
“Dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” ungkap Rano
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum sebagai bagian dari strategi pengurangan polusi udara dan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.
Aturan ini ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku per 30 April 2025.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para pegawai pemerintah menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung penggunaan transportasi publik.
Adapun moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), angkot atau bus regular, hingga kapal dan kendaraan antar-jemput karyawan
Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Dengan inisiatif pribadi seperti yang ditunjukkan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI berharap budaya naik transportasi umum dapat lebih cepat tumbuh. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai gaya hidup yang mendukung kualitas hidup dan lingkungan Jakarta yang lebih baik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain Megapolitan 30 April 2025
/data/photo/2025/04/14/67fca7cf43982.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)